Perkembangan Internet broadband yang sangat maju mengakibatkan sebuah masalah baru yaitu Maraknya pendistribusian illegal barang barang dengan hak cipta seperti Film, musik, komik/manga, software, jurnal dan lain lain. Dengan kecepatan yang semakin tinggi. benda benda dengan hak cipta dapat didapat dengan sangat cepat hanya dengan mendownload di situs situs penyedia layanan file sharing seperti Indowebster.com, Megaupload.com, rapidshare.com, 4shared.com, mediafire.com, dan lain lain
Hal ini tentu saja sangat merugikan para pemegang hak cipta, keuntungan mereka akan terkikis karena banyak orang yang menggunakan produk yang diciptakan para pemegang hak cipta, namun mereka tidak membayar sedikit pun. Yang diuntungkan dalam hal ini hanya para situs filesharing (melalui iklan dan premium account) dan konsumen
Untuk mengatasi hal ini pernah diberlakukan DRM untuk musik, lalu serial number untuk software dan lain lain. Namun hal hal ini tidak begitu berpengaruh besar. Musik dalam bentuk Mp3 dan file sejenis tetap saja bisa sangat mudah didapat di internet. Dalam industri perangkat lunak ada istilah reverse engineering yang bertujuan membuat crack dan patch agar software bisa digunakan secara ilegal. kemudian portable software creator yang bisa membuat software dapat dijalankan secara portable.
Untuk software hal yang sedang diusahakan oleh para pengembang adalah:
- registrasi online sehingga key tidak bisa digunakan lagi
- pengiriman informasi komputer secara otomatis ke server pengembang, sehingga bisa dideteksi apabila software yang digunakan user itu adalah legal atau ilegal. jika ilegal, maka program akan secara otomatis mendeaktifkan key, sehingga user harus menginstal ulang kembali, salah satu software yang sudah memakai cara ini adalah adobe dreamweaver cs4
- konsep cloud computing. jadi user tidak akan membeli software namun menyewanya, software tidak akan diinstal di komputer user, melainkan tersedia di internet.
Untuk benda benda hak cipta lainnya cara yang cukup ampuh adalah:
- dengan membuat sebuah paguyuban, agar dapat menuntut pihak pihak yang melakukan/membantu pembajakan (seperti situs file sharing) dengan lebih efektif.
Referensi:
http://www.ehow.com/how_5445919_protect-software-piracy.html
1 komentar to "Copy Right Distribution Violation"






apriliyanti wulan says:
masalah ini sepertinya sudah mendarah daging :)
di lain pihak kita sebagai konsumen diuntungkan dengan situs file sharing tersebut tapi ada konsekuensi yang harus diterima oleh pembuat karya2 tersebut karena kita tidak membeli secara legal.. ga adil juga untuk mereka sebenarnya.